top of page
  • Muzaki Alfauzi Dimyati

HUKUM UMROH SEBELUM HAJI (BAG 2)


Rasulullah Saw marah pada saat itu karena Rasulullah Saw sudah menghargai perjanjian tapi orang kafir sendiri yang melanggar. Pada akhirnya pada tahun ke 8 Hijriah Rasulullah Saw beserta 10.000 umat Islam menuju ke Mekkah, yang pada saat itu disebut dengan ‘Fathu Mekkah’ yaitu penaklukkan kota Mekkah. Orang-orang Mekkah pada saat itu takut dan gentar kepada umat islam. Mereka sudah mulai banyak yang sadar Rasulullah Saw menaklukkan kota Mekkah dengan damai dan tanpa peperangan. Disitulah Rasulullah Saw melaksanakan Umroh yang ke 2.


Sebelum Rasulullah Saw pulang ke Madinah tepatnya setelah perang Hunain, Rasulullah Saw melaksanakan Umroh kembali yang ke 3 dengan mengambil Miqot di Jironah. Sedangkan istri Beliau Siti Aisyah mengambil Miqot di Tan’im karena pada saat itu Siti Aisyah sedang haid. Sehingga sebelum Haji Rasulullah Saw melaksanakan ibadah Umroh 3 kali, yaitu pada tahun ke 7 dan 8 Hijriah. Sedangkan pada tahun ke 6 Hijriah terhalang dan harus kembali ke Madinah. Kemudian pada tahun ke 9 Hijriah Rasulullah Saw memerintahkan Abu Bakar As-Shiddiq untuk melaksanakan Haji, tetapi Rasulullah Saw sendiri belum Haji. Karena pada saat itu situasi dan kondisi di Madinah belum kondusif oleh sebab baru berlangsungnya perang Tabuk. Sehingga Rasulullah Saw baru melaksanakan Haji pada tahun ke 10 Hijriah. Dan itu sekaligus menjadi Haji yang terakhir, karena setelah itu Rasulullah Saw wafat dipanggil oleh Allah Swt. Jadi waktu itu Rasulullah Saw melaksanakan ibadah Haji 1 kali dan Umroh 3 kali.


Hukum Umroh sendiri menurut beberapa pendapat dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunnah. Sedangkan Haji semua jumhur ulama sepakat hukumnya wajib bagi yang istitho’ah atau mampu. Apabila tidak mampu tidak jatuh hukum wajib untuk melaksanakan Haji. Dan yang dimaksud dengan istitho’ah disini ada 3 yaitu mampu materi, mampu fisik dan mampu sarana dan prasarananya yaitu kendaraan yang membawa ke Tanah Suci itu mampu. Jadi apabila secara materi dan fisik mampu, tapi tidak ada pesawat yang membawa ke Tanah Suci dikarenakan harus antri puluhan tahun, maka saat itu belum masuk kategori mampu dan tidak wajib Haji. Kecuali sebaliknya apabila secara materi dan fisik mampu, serta pada saat itu ada pesawat yang memberangkatkan Haji kemudian tidak pergi, maka hukumnya berdosa. Sehingga orang-orang Muslim saat ini banyak yang melaksanakan ibadah Umroh karena syarat wajib hajinya belum bisa terpenuhi.


Dan sampai sekarang kenapa jama’ah Umroh selalu membludak? Karena Umroh sudah menjadi Ibadah andalan, yang mana Allah Swt tidak main-main dalam menjanjikan dan memanjakan orang-orang yang melaksanakan ibadah Umroh dengan banyak pahala. Seperti yang disampaikan Rasulullah Saw dalam sebuah haditsNya :


الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ


“Antara Umroh yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan Haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

Dan jaminan Allah Swt yang lainnya kepada orang-orang yang melaksanakan Umroh adalah dengan diselamatkannya dari kefakiran dan kemiskinan. Sehingga tidak heran banyak orang yang melaksanakan ibadah Umroh berkali-kali setiap tahunnya, tapi tidak pernah terlihat miskin malah terus bertambah kaya. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah Saw :


تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ


“Ikutkanlah Umroh kepada Haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387)


Kemudian ada lagi pahala ibadah yang lainnya. Orang yang shalat 1 raka’at shalat di Masjidil Haram pahalanya sama seperti shalat 100.000 raka’at di luar Masjidil Haram. Berarti ibadah 1 kali sholat di Masjidil Haram pahalanya di Indonesia sama seperti ibadah 100.000 kali sholat. Jadi apabila dibagi secara matematis dengan 365 hari atau 1 tahun, maka 1 kali sholat di Masjidil Haram pahalanya sama seperti sholat 273 tahun di Indonesia. Dan itu juga apabila dilaksanakan secara munfarid. Bisa terbayangkan apabila dilaksanakan shalat secara berjama’ah, maka pahalanya sama seperti 7371 tahun sholat di Indonesia. Maka dari itu silahkan apabila ada yang sempat dan kuat melaksanakan Umroh terlebih dulu, karena Haji masih harus menunggu puluhan tahun. Atau sebaliknya silahkan boleh juga menunggu antrian Haji, mungkin ada prioritas apabila sudah lanjut usia. Tetapi jangan sampai ada yang mengharamkan Umroh sebelum Haji.

Wallahu a’lam bisshowab…


Untuk info lebih lanjut mengenai umroh silahkan hubungi :

Penulis : Abi Muzaki Alfauzi Dimyati (Koordinator PT. Hisar Global Indonesia Wilayah Sumatera)

Whatsapp : 0812-6512-2992 / 0811-6813-222

Judul : HUKUM UMROH SEBELUM HAJI (BAG 2)

5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page