top of page
  • Gambar penulisHisar Global Indonesia

Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa Masuk ke Dalam Masjidil Haram


Masjidil Haram adalah sebuah masjid yang terletak di kota Makkah Al-Mukarramah yang dibangun mengelilingi Ka’bah yang merupakan kiblat ummat Islam saat melakukan shalat. Masjidil Haram sendiri adalah masjid terbesar di dunia dengan luas keseluruhan masjid mencapai 356.800 m2 dan mampu menampung sebanyak 820.000 jamaah haji dan umroh.

Majidil Haram juga merupakan tujuan utama saat melakukan ibadah haji dan umroh. Seperti yang kita ketahui, bahwa salah satu rukun haji dan umroh adalah melakukan thawaf, yakni berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam Masjidil Haram, diantaranya adalah:


1.Senjata tajam

Senjata tajam dan atau segala sesuatu yang bersifat tajam sangat dilarang untuk dibawa masuk ke dalam masjid. Larangan ini diberlakukan dalam rangka menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah saat melakukan ibadah di dalam masjid.


2.Makanan dan minuman

Jamaah yang akan memasuki Masjidil Haram dilarang membawa makanan dan minuman, kecuali kurma, dan air mineral, boleh masuk ke dalam Masjid. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan masjid dan kekhusyukan jamaah dalam melakukan ibadah.


3.Tas berukuran besar

Penggunaan tas berukuran besar saat melakukan ibadah di Masjidil Haram dapat mengganggu kekhusyukan beribadah serta dapat mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Ribuan jamaah melakukan ibadah di Masjidil Haram setiap harinya, penggunaan tas berukuran besar tentu membutuhkan ruang yang lebih besar, sehingga dapat mengganggu kelancaran beribadah. Saat berada di dalam masjid, jamaah hanya diperbolehkan membawa tas berukuran kecil sebagai tempat untuk menyimpan sandal.


4.Stroller bayi

Selain tas berukuran besar, stroller atau kereta bayi juga dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pelantaran thawaf di Masjidil Haram. Selain pertimbangan terkait kebutuhan ruang yang lebih besar jika menggunakan kereta bayi sehingga mempersulit bergerak, alasan lainnya adalah keamanan bayi. Pihak Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram telah menyediakan area khusus untuk kereta bayi di lantai atas, yaitu area yang sama dengan pengguna kursi roda saat melakukan thawaf.


5.Cairan yang mudah terbakar

Larangan membawa masuk cairan yang mudah terbakar seperti parfum dan aerosol ke dalam Masjidil Haram bertujuan untuk menurunkan risiko kebakaran di area masjid.

 Sahabat Hisar Peraturan terkait larangan membawa barang-barang yang disebutkan di atas adalah sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus jamaah saat beribadah demi memfasilitasi ibadah yang aman dan nyaman bagi jamaah haji dan umroh.


Penulis : Abi Khoerul Azzam

Divisi : Hisar Global Hicaz Operasional

20 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page